FASTABIQUL KHOIRAT
Masjid Fastabiqul Khoirat di sah pada Tahun 2020 di tetapkan Keputusan Bupati Tanah Bumbu, Nomor : B/510.4/0270/DPMPTSP.P2/I/2020
Untuk dapat terus meningkatkan kualitas sarana dan prasarana Masjid FASTABIQUL KHOIRAT, kami butuh kritik dan saran yang membangun dari Anda.
“Peradaban masyarakat yang sukses dan mulia adalah peradaban ekonomi, sosial, dan politik yang tujuannya untuk mendapatkan ridho dan cinta Allah SWT.”