Tentang

  1. Aplikasi SAJADAH (Sistem Administrasi Jurnalistik Serambi Madinah merupakan sebuah inovasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk mendukung amanah Abah Bupati mewujudkan “Tanah Bumbu Sebagai Serambi Madinah” melalui program 1 Desa 1 Masjid.
  2. Aplikasi ini menguraikan, mengumpulkan, menginventarisasi dan mengkompilasi data program 1 Desa 1 Masjid.
  3. Menurut Djen Amar dalam bukunya yang berjudul HUKUM KOMUNIKASI JURNALISTIK (1984), Bahwa Jurnalistik adalah kegiatan mengumpulkan, mengolah serta menyebarkan berita kepada khalayak seluas-luasnya dan secepatnya”

Filosofi

  1. Bahwa sajadah adalah salah satu sarana beribadah yang selalu tersedia di setiap masjid dan sebagai tempat seseorang meletakkan kepala serendah mungkin dihadapan Illahi untuk bermunajah
  2. Hadist Nabi Muhammad SAW bahwa barang siapa menghamparkan permadani/sajadah di dalam masjid maka para malaikat senantiasa memohonkan ampun kepadanya selama permadani/sajadah itu masih ada di dalam masjid
  3. Sebagai bentuk Penyerahan diri sepenuhnya sebagai seorang hamba kepada sang pencipta
  4. Assajadah adalah satu surah dalam Al Quran tepat nya di ayat 5 di ambil dari kata sujjadan yang memiliki arti BERSUJUD hal ini sesuai dengan motto Kabupaten Tanah Bumbu BERSUJUD

Tanya Jawab Umum (TJU)

Sajadah adalah sebuah sistem yang menyajikan berbagai informasi terkait tempat ibadah masjid, dimulai dari kepengurusan, fasilitas hingga kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh masjid.

Dengan adanya Sajadah, seluruh masyarakat terutama masyarakat di Kabupaten Tanah Bumbu bisa mengetahui dan ikut berpartisipasi dalam memakmurkan masjid

Sajadah dikelola oleh Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa dan Pengurus Masjid agar Masyarakat bisa mengakses informasi terkait kondisi masjid di Kabupaten Tanah Bumbu